Sosialisasi Kartu Jakarta Pintar Plus

KIR 4, Jakarta – KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Kalau masih ingat, di era Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namanya KJP. Sebetulnya KJP biasa dan KJP Plus tidak ada bedanya hanya saja dalam jumlah nominal yang di dapat ada sedikit perbedaan, dan sama-sama untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK. Tidak hanya itu Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Tepat di hari Selasa, 13 Agustus 2019 yang berlokasi di SMKN 4 Jakarta sekitar 15 rombel belajar menghadirkan para orang tua siswa kelas X dalam kegiatan “Sosialisasi Kartu Jakarta Pintar Plus.”Acara ini berlangsung selama 2 sesi dari jam 08.00-10.00 WIB sesi pertama dan dilanjutkan kembali dari jam 10.00-11.30 sesi kedua. Pertemuan ini di hadiri oleh bapak Kepala Sekolah, Kasubag Tata Usaha, wakil kesiswaan, Komite SMKN 4 Jakarta dan Bapak/Ibu wali kelas kelas X yang  berlokasi  di Aula SMKN 4, di mana Bapak Kepala Sekolah Diding Wahyudin, S.Pd, M.Si. beliau mengatakan “Kami mengundang Bapak dan Ibu selain mengikat silaturahmi antara warga sekolah juga memberikan pengarahan berkaitan dengan sosialisasi KJP Plus.” Bapak Wakil Kesiswaan Awalusilman, M.Pd pun ikut memberikan pengarahan terhadap orang tua siswa dibantu oleh Bapak Guntur yang bertugas melayani siswa dibidang KJP Plus.

Banyak sekali respon baik oleh orang tua siswa berkaitan dengan KJP Plus, berbagai pertanyaan yang diajukan oleh tamu undangan. Sebut saja perwakilan bapak dari jurusan TAV mengajukan pertanyaan “Apa bila pada kelas 9 lalu di SMPnya tidak mendaftarkan KJP PLUS apakah bisa mendaftarkan ulang kembali pada kelas X masuk SMK” pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Bapak Guntur “ Kepada Bapak Ibu yang pada waktu SMPnya sempat tidak mendaftarkan anak-anaknya untuk mendapatkan KJP PLUS / tidak dapat KJP PLUS, sangat diperbolehkan untuk mendaftarkan kembali agar bisa mendapatkan KJP PLUSnya, namun dengan catatan Kartu Keluarga (KK) masih di DKI Jakarta dan domisili pun masih di DKI Jakarta, operator sekolah hanya bertugas menginput data – data yang telah bapak ibu isi pada formulir KJP PLUS karena apabila nanti ketika operator menginput di sistem KJP PLUSnya tidak sesuai dengan realnya secara otomatis sistem KJP yang akan membatalkannya. Dengan pengarahan tersebut diharapkan Bapak dan Ibu siswa kelas X memahami target yang ingin dicapai oleh pemerintah di dunia pendidikan agar lebih maju.

Selama beberapa hari ini pun telah dibuka pengajuan KJP Plus di SMKN 4 Jakarta dari kelas X-XII, terlebih dahulu Bapak/Ibu guru wali kelas telah dibekali pengarahan berkaitan dengan KJP Plus. (Guntur)

Tinggalkan Balasan