Mendaftarkan Email Baru di PNS MAIL

Mendaftarkan Email Baru di PNS MAIL~PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Sesuai dengan edaran KemenPAN RB, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, tidak ketinggalan seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) wajib menggunakan PNS Mail sebagai sarana komunikasi kedinasan. Hal ini dimaksudkan agar kerahasiaan data-data lebih terjaga dibandingkan jika memanfaatkan email dari provider non pemerintah atau email gratisan alias tidak berbayar. Dan email ini adalah email yang tidak berbayar alias gratis, tetapi menggunakan domain resmi dari pemerintah.

PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya :

  1. Kapasitas penyimpanan 1 GB
  2. Portal Email untuk email eksternal
  3. Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  4. Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel

Untuk mendaftarkan akun email baru, buka alamat URL htpp://pnsmail.go.id, sehingga tampil halaman depan PNS Mail sebagai berikut :

1.-daftar

Selanjutnya klik tombol Daftar sehingga ditampilkan halaman pendaftaran pengguna baru seperti gambar berikut ini :

formulir1

Pada isian formulir, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Isian NIP ini wajib dilakukan karena sistem akan mencek database BKN apakah NIP tersebut terdaftar atau tidak. Selanjutnya setelah memasukkan NIP, pengguna akan diminta untuk mengentrykan Nama. Isikan Nama dengan benar sesuai dengan pemilik NIP yang telah dientrykan sebelumnya. Sistem akan memeriksa kesesuaian antara NIP dengan Nama yang sudah dientrykan. Apakah Nama yang dientrykan adalah nama pegawai yang memiliki NIP tersebut atau tidak. Jika NIP dan Nama benar, selanjutnya sistem akan meminta pengguna untuk mengentrykan nama akun yang akan digunakan. Sistem akan menganjurkan nama-nama akun yang secara otomatis digenerate oleh sistem, ataukah pengguna definisikan sendiri. Yang harus diingat, apabila mendefinisikan akun sendiri, buat akun yang sesuai dengan nama pegawai. Hal ini akan jadi pertimbangan Admin sistem PNS Mail untuk menyetujui pengajuan akun atau tidak. Akun akan memiliki pola sebagai berikut : nama_akun@pnsmail.go.id.

Contoh : Nama pegawai Arman Maulana Umar, maka akun sebaiknya arman.maulana.umar@pnsmail.go.id. Jangan buat akun seperti fulan@pnsmail.go.id. Karena meskipun fulan adalah nama panggilan Arman Maulana Umar, tetapi sistem tidak akan bisa melihat korelasi antara nama pengguna Arman Maulana Umar dengan Fulan.

Selanjutnya, apabila seluruh isian telah diisi penuh, lanjutkan dengan mengisikan kode cpatcha yang ditampilkan dan klik tombol Daftar. Akun PNS Mail tidak langsung terbentuk, karena perlu verifikasi dan persetujuan dari Admin, untuk meyakinkan bahwa pengguna merupakan PNS dan pengguna memasukkan identitas yang benar dan bersesuaian. Menggunakan Akun Email yang mencerminkan nama lengkap pengguna itu sendiri. Penggunaan Akun Email yang tidak mencerminkan nama lengkap penggunanya tidak akan disetujui. Hal ini tidak lain dikarenakan akun email ini akan digunakan dalam hal kedinasan PNS. Selanjutnya, proses verifikasi pengajuan akun ini akan berlangsung kurang lebih 5 hari. Jika disetujui, Admin PNS Mail akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat email alternatif yang dientrykan pada formulir pendaftaran.

Image-10

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan