Akun Email Gratis Dan Wajib Untuk PNS

Akun Email Gratis Dan Wajib Untuk PNS ~ Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) melalui surat edaran nomor 06 Tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013, tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk menggunakan alamat email resmi (PNS Mail) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya. Semua kegiatan kedinasan wajib menggunakan alamat email di PNS Mail. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan potensi kebocoran terhadap dokumen-dokumen yang bersifat kedinasan.

Tidak hanya instansi-instansi pemerintah saja, bahkan Kemen PAN RB meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) agar dalam pelaksanaan tugas serta urusan kedinasan lainnya wajib menggunakan alamat email resmi pemerintah tersebut. Penggunaan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.

Pemerintah dalam hal ini Kemen PAN RB telah menyediakan layanan email khusus untuk PNS yang diberi nama PNS Mail. Layanan PNS Mail ini adalah fasilitas gratis yang disiapkan oleh pemerintah bagi seluruh PNS diseluruh Indonesia. Termasuk PNS pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Layanan fasilitas email gratis ini memiliki domain @pnsmail.go.id. Diharapkan. Layanan email gratis untuk PNS  ini dapat menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.

Ketika mendaftarkan alamat email pada PNSMail, harus digunakan nama asli PNS bersangkutan. Nama asli ini akan dijadikan username PNS yang bersangkutan. Untuk mendapatkan email resmi dari PNSMail tersebut harus menunggu persetujuan (approval) terlebih dahulu dari admin PNS Mail. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu akun email nasional pada PNSMail. Pengguna yang sudah terdaftar di http://www.pnsmail.go.id akan memperoleh kapasitas penyimpanan yang cukup besar, yaitu hingga 1 GB. Selain itu, PNS Mail ini juga sudah dilengkapi dengan proteksi SPAM dan anti virus. Dan untuk mengakses alamat email di PNS Mail dipermudah lagi dengan kemudahan dapat diakses melalui PDA, Tablet dan Ponsel. Sehingga PNS dapat menerima dan mengirim email dari mana saja. Untuk verifikasi data dan persetujuan penerbitan akun email baru, akan diproses dalam 5 hari kerja. Kesesuaian data-data PNS pemohon dan format username (akun) akan mempercepat proses persetujuan. Dan pemohon akan diberitahukan melalui email yang lain mengenai persetujuan terhadap pengajuan akun email baru di PNS Mail.

Bapak/ibu guru PNS apakah sudah memiliki email di PNS Mail ? Segera daftarkan akun email baru Bapa/Ibu guru agar dimanfaatkan mulai tahun 2014. Baca langkah-langkah mendaftarkan email baru di PNS Mail disini.

Tinggalkan Balasan