Berita

Satu Langkah Penuh Tantangan, SMK Negeri 4 Jakarta Menuju LSP-P1

Dari 10 Program Keahlian yang di miliki SMK Negeri 4 Jakarta, secara bertahap ditingkatkan dan dikembangkan secara bertahap hingga pada saat ini telah memiliki 5 bidang sertifikasi yang mampu dilaksanakan sesuai dengan keberhasilan menjadi TUK ( Tempat Uji Kompetensi) yaitu :

  1. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Teknik Elektronika (TEK)
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Teknik Kendaraan Ringan (TKR)
  3. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Teknik Instalasi Tenaga Listrik(TITL)
  4. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
  5. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Teknik Pengelasan (TPL)

Untuk mengoperasikan Jurusan menjasi TUK di butuhkan satu lembaga yang disebut LSP-P1, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)  adalah  lembaga pelaksana uji  kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk mewujudkan lulusan SMK yang kompeten, sesuai dengan PP No.31/2006 tentang Sistem Diklat Berbasis Kompetensi mulai tahun 2015 ini sistem pendidikan berbasis kompetensi di SMK semakin disempurnakan dengan pengembangan LSP Pihak Pertama (LSP- P1) SMK.

Direktorat PSMK saat ini sedang giat mendorong SMK Negeri dan Swasta di DKI Jakarta untuk dapat menjadi Lembaga LSP-P1 dengan cara memberikan bantuan ,bimbingan serta pendampingan ketika harus berhadapan dengan BNSP sebagai pemberi Lisensi.

BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai lembaga otoritas  yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.

Tanggal 11 sampai 15 April 2017 selama 5 hari telah diadakan proses Bimbingan Teknis  bagi Kepala Sekolah dan calon Ketua LSP-P1 bertempat di Hotel Mega Anggrek, dengan tujuan utama adalah menyusun Dokumen Standar Manajemen Mutu (SMM)-LSP-P1 ,yang mana dokumen ini harus di buat bagi lembaga yang akan atau ingin mendapatkan lisensi menjadi Lembaga Sertifikasi.

Adapun tindak lanjut setelah pembuatan Dokumen SMM-LSP-P1 sesuai arahan Direktorat PSMK adalah meminta Pihak sekolah calon LSP-P1 agar menyiapkan :

  1. Surat keputusan pembentukan LSP P1
  2. Surat keputusan personil LSP P1 ditandatangi kepala sekolah sebagai dewan pengarah.
  3. Setiap personel dalam pengurus LSP P1 harus punya staf atau anggota. Contoh dewan Pembina punya anggota dari komite maupun DuDi,Contoh bagian manajemen mutu harus punya staf yang membantu dst
  4. Membuat Program Kerja LSP P1 untuk tiga tahun kedepan yang harus ada
    • Akan menguji berapa kali dalam 3 tahun
    • Pelatihan personel auditor internal
    • Pelatihan personel asesor
  5. SK yang harus ada pada dokunen pembentukan LSP
    • SK Dewan Pengarah
    • SK Pengurus LSP P1
    • SK PErsonel LSP P1
    • SP kesanggupan menyediakan ruangan khusus LSP P1 lengkap dengan perabotan yang dibutuhkan, berkaitan dengan penjaminan mutu.
  6. Ruangan kantor LSP P1 harus dipasang papan nama sebesar nama lembaga pendidikan induk . Ruangan LSP yang dibuat harus mudah di akses minimal oleh sekolah Jejaring ( sekolah lain yang belum punya LSP)
  7. Setiap LSP P1 mempunyai sekolah jejaring minimal 5 sekolah maksimal 15 sekolah dengan paket keahlian yang sama
  8. Dokumen yang sudah dibuat selama pelatihan harus dilengkapi dan disusun selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 17 April – 16 Juli 2017, selama tiga bulan tersebut dokumen mutu harus sudah utuh jadi dan lengkap dengan personel nya. ( sesuai SK yang sdh dibuat )
  9. Periode 16 Juli – 30 Juli dokumen ang sdh dibuat LSP P1 harus diuji coba. Form- form yang dubuat harus sudah terisi semua. Tidak ada satupun yang kosong. (SEBAGAI BUKTI UJI COBA DOKUMEN SUDAH TERLAKSANA)
  10. LSP P1 yang sudah uji coba, hasil audit harus secepatnya dikirim ke Dit PSMK untuk diaudit kecukupan dokumennya.
  11. Mulai 1 Agustus 2017 diupayakan audit external oleh BNSP ( FULL ASSESMENT ) semua dokumen LSP P1
  12. Dalam tiga bulan selama periode menyusun Dokumen tadi 17 April – 16 Juli 2017calon LSP P1 harus sudah melaksanakan pelatihan Asesor baik itu mandiri atau dikoordinir dinsa pendidikan. Pelatihan mandiri biaya kira kira 2.500.000 / orang untuk pelatihan Asesor kompetensi dan minimal perkelas 25 orang. ( menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan atau mau mandiri silahkan ).
  13. Surat permohonan pelatihan asesor ditujukan ke BNSP dibuat / ditanda tangani oleh Dinas Pendidikan PROPINSI . Bukan ketua LSP atau dewan pengarah.
    Konsep surat dibuat LSP P1 kepala Dinas yang tanda tangan. Isi pokok surat antara lain:

    • Informasi calon LSP bimtek 11 – 15 April 2017
    • Mencantumkan contact person LSP P1 yang akan diajukan ( CP masing masing LSP)
    • Menacntumka tanggal berapa akan dilaksanakan pelatihan
    • Waktu pelatihan adalah 4o jam full @ 60 MNT. ANTARA 4 – 5 HARI KERJA.
    • Surat harus sudah sampai atau masuk 2 minggu sebelum pelatihan dilaksanakan.
    • Tembusan surat permohonan ke BNSP adalah Ke Direktorat Pembinaan SMK ( DIT PSMK)
  14. Pelatihan auditor internal LSP P1 seperti pada penerapan ISO 9001. Setiap calon LSP P1 minimal harus punya 2 auditor internal dan 2 asesor pada satu kompetensi. Jadi jika LSP memiliki 3 paket keahlian maka asesor jumlah nya 6 orang.
  15. Pelatihan pengembangan skema dan penyusunan skema baru jika diperlukan, membuat dokumen materi ujikompetensi.
  16. Bagi yang sudah punya asesor, kirim soft dan hard copy sertifikat asesor ke Direktorat untuk dimasukkan dalam Data Base asesor .

Tantangan kedepan bukanlah sesuatu yang ringan, sikap semangat dan optimis kiranya menjadi modal penting untuk sukses kita di masa yang akan datang……(dd2017)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button