Pengumuman: Pelaksanaan PPDB Online Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya (GRATIS)

DAFTAR
Berita

Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2016

Bersama surat ini kami sampaikan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga independen dan profesional yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Ujian Nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan hasil pemantauan dan sebagai bentuk respon terhadap pernyataan, pengaduan, atau aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan dan pemanfaatan Ujian Nasional Perbaikan (UNP), dengan ini kami memberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan
    1. Dasar Pelaksanaan UNP adalah :
      1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Hasil Penilaian Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat; dan
      2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016
    2. Ujian Nasional Perbaikan adalah Ujian Nasional pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C untuk Peserta UN tahun 2015 dan 2016 yang memenuhi persyaratan.
    3. Persyaratan Peserta UNP
      1. Memiliki nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan 2016; dan
      2. Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu; atau
      3. Belum menempuh UN atau UN Susulan atau belum menempuh UN secara lengkap.
    4. Teknis Pelaksanaan UNP
      1. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer.
      2. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015/2016.
      3. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pendidikan (SHUNP) yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    5. Jadwal Pelaksanaan UNP
      1. Pendaftaran Peserta melalui web unp.kemdikbud.go.id 1 Juni s.d. 16 Juli 2016
      2. Pendaftaran Ulang di Satuan Pendidikan penyelenggara UNP 9 s.d. 11 Agustus 2016
      3. Latihan Ujian 22 s.d. 24 Agustus 2016
      4. Pelaksanaan UNP 29 Agustus s.d. 7 September 2016
      5. Pengumuman hasil UNP 17 September 2016
  2. Pemanfaatan Hasil UNP
    1. Hasil UNP digunakan untuk :
      1. Pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
      2. Pertimbangan seleksi masuk jenjang Pendidikan berikutnya; dan
      3. Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu Pendidikan.
    2. Nilai UN yang digunakan untuk pertimbangan seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b diatas bagi peserta UNP adalah nilai yang terbaik.

Mengingat semakin mendekatnya pelaksanaan UNP tahun 2016, kami minta saudara untuk meneruskan surat edaran ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayah Saudara.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan acuan sebagaimana mestinya dan atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button