Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah Memenuhi Persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Kepala Puskesmas Kecamatan dan Kepala Sekolah SMA/SMK, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan Seleksi Terbuka Kepala Puskesmas Kecamatan
- Pegawai Negeri Sipil DKI.
- Minimal Pendidikan S1 Kedokteran Umum/Gigi/Sarjana kesehatan lainnya.
- Minimal golongan III/c.
- Tidak terkena Hukuman Disiplin Sedang dan Berat 2 tahun terakhir.
- DP3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
- DP3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
- Pegawai pada lingkungan Dinas Kesehatan atau RSUD/RSKD Prov. DKI Jakarta dan telah bekerja minimal selama 5 tahun di lingkungan Dinas Kesehatan atau RSUD/RSKD Prov. DKI Jakarta.
- Usia maksimal 52 tahun, kecuali Kepala Puskesmas Definitifm dan
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Persyaratan Seleksi Terbuka Kepala Sekolah SMA/SMK
- Guru PNS DKI.
- Minimal S1, D-IV Kependidikan & Non Kependidikan terakreditasi.
- Sertifikat Pendidikan.
- Minimal golongan III/c.
- Usia maksimal 54 tahun, kecuali Kepala Sekolah Definitif.
- Tidak terkena Hukuman Disiplin Sedang dan Berat 2 tahun terakhir.
- DP3 minimal baik 2 tahun terakhir.
- Pengalaman mengajar minimal 5 tahun berturut-turut di jenjang sekolah yang sama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Ketentuan Pendaftaran
Peserta Seleksi terbuka Kepala Puskesmas Kecamatan dan Kepala Sekolah SMA/SMK harus melakukan pendaftaran secara online yang dilaksanakan pada tanggal 26 November s.d 10 Desember 2013 melalui Website resmi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi dialamat http://jakgov.jakarta.go.id - Ketentuan Lain-lain
- Khusus Bagi Kepala Puskesmas Kecamatan dan Kepala Sekolah SMA/SMK DIWAJIBKAN mengikuti seleksi terbuka.
- Berkas Administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
- Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui Website yang telah ditentukan oleh Tim Seleksi. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggungjawab peserta seleksi.
- Apabila dikemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Tim Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
- Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
Selaku Ketua Tim Seleksi
ttd
MADE KARMAYOGA
NIP 195806081986031010
http://bkddki.jakarta.go.id/