test nomor

  • Pra pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Calon peserta didik baru yang melakukan prapendaftaran, adalah:
      • calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) :
        • bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
        • lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2015/2016;
        • lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A dan B.
      • bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2016;
    • Prapendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon peserta didik baru kedalam database Sistem PPDB Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
    • Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
  • Pelaksanaan Prapendaftaran
    • Calon peserta didik baru datang langung ke sekolah penyelenggara layanan prapendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan prapendaftaran, yaitu :
      • Fotokopi SHUN/SKHUN/DNUN Paket A/B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan, dengan memperlihatkan dokumen asli;
      • fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
    • Panitia prapendaftaran :
      • menyiapkan ruangan dan komputer yang dapat digunakan untuk layanan prapendaftaran online di sekolah;
      • membantu calon peserta didik baru/orang tua/wali melakukan prapendaftaran online di sekolah;
      • mencetak tanda bukti prapendaftaran dan memverifikasinya dan selanjutnya ditandatangani calon peserta didik baru/orang tua/wali;
      • menandatangani dan menstempel tanda bukti prapendaftaran sebagaimana dimaksud angka 3) untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
      • tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 4) memuat informasi nomor pengganti peserta Ujian Nasional, yang akan digunakan untuk pendaftaran;
    • Calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
  • Lokasi Layanan Prapendaftaran
Back to top button