Lulusan SMK merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi. Pada puncaknya SMK akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bagian dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kejuruan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja. Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka uji kompetensi keahlian harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment).
Pelaksanaan uji kompetensi berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pelaksanaan ujian teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan atau peformansi peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang akan mengisi dan menandatangani ijazah dan transkrip nilai SMK tahun pelajaran 2015/2016 mengingat ijazah dan transkrip nilai merupakan tindak lanjut dan bukti kelulusan siswa SMK.