Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur

Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMK sebagai berikut :

  1. Persyaratan Umum :
  1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
  3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
  4. menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran serta memperlihatkan Akta Kelahiran asli (bagi yang memiliki)
  1. Persyaratan Khusus (berdasarkan Permendikbud ….);

tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih :

  1. memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran.
  2. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
  1. semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. Akomodasi Perhotelan;
  3. Busana Butik;
  4. Jasa Boga;
  5. Patiseri;
  6. Kecantikan rambut;
  7. Kecantikan kulit;
  8. Usaha Perjalanan Wisata; dan
  9. Desain Komunikasi Visual.
  1. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
  1. Teknik Pemesinan;
  2. Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif;
  3. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara;
  4. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan;
  5. Akomodasi Perhotelan;
  6. Jasa Boga;
  7. Usaha Perjalanan Wisata;
  8. Patiseri;
  9. Kecantikan Rambut;
  10. Kecantikan Kulit
  11. Desain Komunikasi Visual; dan
  12. Pemasaran.

Tinggalkan Balasan

Back to top button