PPDB 2017

Keputusan Kepala Dinas

DINAS PENDIDIKAN

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 373 TAHUN 2017

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  10. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pembebasan Biaya Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Luar Biasa Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Provinsi DKI Jakarta;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
  15. Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah, Luar Biasa dan Pendidikan Khusus;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam Masuk Sekolah;
  17. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
  18. Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
  19. Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 370 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama;
  21. Peraturan Gubernur Nomor 371 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Taman Kanak-Kanak Negeri;
  22. Peraturan Gubernur Nomor 372 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar Negeri;
  23. Peraturan Gubernur Nomor 374 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama Negeri-Sekolah Menengah Atas Negeri Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar;
  24. Peraturan Gubernur Nomor 376 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri;
  25. Peraturan Gubernur Nomor 377 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

KESATU :

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, yang selanjutnya disebut Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :

Keputusan ini merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2017
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SOPAN ADRIANTO
NIP 196211071996031001

Rasio Kelas

RASIO KELAS

SMK Bidang Studi Keahlian : 1. Teknologi dan Rekayasa

2. Teknologi Informasi dan Komunikasi

36 peserta didik;

36 peserta didik;

Mekanisme PPDB Online SMK

A. Prapendaftaran

  1. Pra pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru yang melakukan prapendaftaran, adalah:
      1. calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI
        Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) :

        1. bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
        2. lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2016/2017;
        3. lulusan Pendidikan Kesetaraan paket B.
      2. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing/SPK, melampirkan surat rekomendasi
        dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
        serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal
        5 dan 6 Juni 2017;
    2. Prapendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon
      peserta didik baru kedalam database Sistem PPDB Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
    3.  Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran
      tidak dapat mengikuti PPDB.
  2. Pelaksanaan Prapendaftaran
    1. Calon peserta didik baru datang langung ke sekolah penyelenggara layanan prapendaftaran pada waktu
      dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan prapendaftaran, yaitu :

      1. berkas SKHUN Paket B dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan;
      2. fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
    2. Panitia prapendaftaran :
      1. menyiapkan ruangan dan komputer yang dapat digunakan untuk layanan prapendaftaran online
        di sekolah;
      2. membantu calon peserta didik baru/orang tua/wali melakukan prapendaftaran online di sekolah;
      3. mencetak tanda bukti prapendaftaran dan memverifikasinya dan selanjutnya ditandatangani calon
        peserta didik baru/orang tua/wali;
      4. menandatangani dan menstempel tanda bukti prapendaftaran sebagaimana dimaksud angka 3)
        untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
      5. tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 4) memuat informasi angka pengganti peserta
        Ujian Nasional;
    3. Calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

B. Pendaftaran.

  1. Pengajuan Pendaftaran
    1. calon peserta didik baru/orang tua/wali datang ke sekolah penyelenggara PPDB terdekat, selanjutnya mengambil dan mengisi formulir pendaftaran akun;
    2. calon peserta didik baru/orang tua/wali menyerahkan berkas pendaftaran akun ke panitia PPDB sekolah, operator PPDB sekolah melakukan verifikasi data peserta didik;
    3. calon peserta didik baru/orang tua/wali menerima akun untuk login pada situs PPDB Online;
    4. calon peserta didik baru/orang tua/wali memilih dan mendaftar sekolah secara mandiri di situs PPDB Online;
    5. calon peserta didik baru/orang tua/wali mencetak tanda bukti pendaftaran dan menyimpan nomor pendaftarannya;
    6. calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat melihat hasil PPDB secara online dimanapun dan kapanpun, serta dapat dilakukan perubahan pemilihan sekolah, selama calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah pilihan;
    7. dalam hal calon peserta didik baru/orang tua/wali kesulitan untuk melakukan pemilihan sekolah secara online, calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat meminta bantuan ke panitia sekolah.
  2. Verifikasi Berkas
    1. Panitia PPDB melakukan pemeriksaan dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan memvalidasi data/berkas pendaftaran, serta persyaratan khusus untuk  SMK oleh panita tingkat satuan pendidikan
    2. Panita sekolah memberikan tanda lulus kepada calon peserta didik batu yang lulus persyaratan khusus ke dalam sitem.
    3. Panita sekolah memberikan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas.

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMK sebagai berikut :

  1. Persyaratan Umum :
    1. memiliki SHUN, SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
    3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
    4. Surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah.
  2. Persyaratan Khusus
    Berdasarkan tuntutan Dunia Kerja untuk keterserapan tamatan dan Praktek Kerja industri, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik komptensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar kompetensi keahlian berikut :

Persyaratan Pendaftaran (Jalur Prestasi)

  1. KETENTUAN
    1. PPDB Jalur dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK
    2. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
    3. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah
    4. Pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real time online
  2. PERSYARATAN
    1. Persyartan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
    2. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf
      1. Calon peserta didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur kedinasan/pemerintah/pemerintah dawrah atau Komite Olhraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebgai berikut:
        1. Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
          1. Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional
          2. Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional;
          3. Juara 1, 2, 3 Provinsi DKI Jakarta; atau
        2. untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
          1. Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
          2. Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional
      2. Prestasi dari kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya;
      3. Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas pariwisata dan Kebudayaan;

Pelaksanaan PPDB Online SMK

1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama
b. PPDB Tahap Kedua
c. PPDB Tahap Ketiga

2. PPDB Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama maksimal 95% (sembilan puluh lima persen)
dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 90% (sembilan puluh persen) untuk calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi
DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka
sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
d. Pilihan Paket Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian
pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda;
e. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan:
1) diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak dapat
mengikuti PPDBTahap berikutnya.
2) tidak diterima pada Tahap Pertama, maka yang bersangkutan dapatmengikuti PPDB Tahap
Kedua.
f. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama, maka kuota dimaksud
dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua.

3. PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama selesai apabila
masih ada kuota;
b. PPDB Tahap Kedua:
1) untuk calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan
kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi
DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016;
2) calon peserta didik baru sebagaimana angka 1 yang:
a) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama; dan
b) tidak mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
3) Calon peserta didik baru SMK yang diterima secara online pada tahap pertama, tetapi tidak
memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap berikutnya.
4) Calon peserta didik baru SMA yang tidak diterima pada PPDB tahap pertama jalur umum dapat
mengikuti PPDB SMK tahap kedua sesuai persyaratan.
c. Pilihan Paket Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu)
sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda;
d. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan diterima pada Tahap Keduatetapi
tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak dapatmengikuti PPDB tahap berikutnya.
e. calon peserta didik baru SMK yang tidak diterima pada Tahap Kedua, dapat mengikuti PPDB tahap
berikutnya sesuai ketentuan.
f. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua, maka kuota dimaksud
dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga.

4. PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi
DKI Jakartaditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) yang belum mendaftar pada tahap pertama dan tahap kedua.

c. Pilihan Paket Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu)
sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda.

Seleksi PPDB SMK

1. Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
b. urutan pilihan sekolah;
c. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
1) Bahasa Indonesia;
2) Matematika;
3) Bahasa Inggris; dan
4) Ilmu Pengetahuan Alam.
2. umur calon peserta didik baru.

SELEKSI PPDB PRESTASI

1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara real time online.
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah,
maka seleksi diutamakan :
a. jenjang kejuaraan tertinggi;
b. peringkat kejuaraan;
c. banyaknya medali yang diperoleh
d. katagori kejuaraan, diutamakan kejuaran perorangan;
e. apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru
SMK
f. umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;
3. Lulus dari satuan pendidikan asal.

Ketentuan Prestasi

1. PPDB Jalur Berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMK.
2. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu)sekolah tujuan;
3. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya
tampung awal sekolah.
4. Pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real time online.

Ketentuan Inklusif

1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2016.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada
panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta
didik inklusif dari sekolah asal.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Seleksi Inklusif

1. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif memverifikasi berkas dan menginput data calon
peserta didik baru kedalam sistem PPDB online.
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka :
pada SMK penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dilakukan seleksi berdasarkan
umur dan nilai Ijazah/STTB.
3. Bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut
dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.

Jadwal PPDB Online SMK

Informasi dan Laman Resmi PPDB Online SMK

sampaikan dan kami siap melayani pertanyaan, saran, serta solusi untuk peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di DKI Jakarta yang lebih baik melalui telepon 021-5272445 HP. 085719111613, 081298876208, 081218790899, 08161920255, 082213732049 atau email disdik@jakarta.go.id