Kurikulum

Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan penyusunan Program Kerja dan Rencana Kerja Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum.

Tugas dan Fungsi Waka Bidang Kurikulum adalah; (1) menjabarkan kurikulum menjadi program operasional pembelajaran di sekolah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi, menetapkan kurikulum validasi; (2) menetapkan program pembelajaran, jadwal kegiatan, pembagian tugas mengajar, jadwal pelajaran dan bahan ajar; (3) mengorganisasi/ mengkoordinasi kbm baik normatif, adaptif maupun produktif yang terdiri dari : persiapan KBM, pelaksanaan KBM, evaluasi hasil belajar, analisis hasil evaluasi belajar, perbaikan dan pengayaan; (4) mengelola administrasi pendidikan/ pengajaran; dan (5) merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum. Pelaksanaan KBM di SMK Negeri 4 Jakarta pada tahun ini melaksanakan Kurikulum Merdeka untuk kelas X dan XI, dan kurikulum 2013 untuk siswa kelas XII – XIII.

Tujuan penyusunan Program Kerja dan Rencana Kerja ini tidak lain adalah sebagai acuan dan pedoman yang harus dikerjakan oleh Waka Kurikulum selama tahun pelajaran 2022/2023. Mudah-mudahan dengan adanya Program Kerja ini akan meningkatkan kinerja, sesuai dengan Visi dan Misi SMK Negeri 4 Jakarta.

Penyusun menyadari bahwa Program Kerja dan Rencana Kerja ini masih belum sempurna dari harapan, oleh karena itu Penyusun mengharapkan saran dan kritikan yang bersipat membangun dari semua pihak untuk perbaikan Program Kerja ini pada masa-masa yang akan datang.