UN: Hak Siswa, Kewajiban Negara

Jakarta, Kemendikbud — Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Pada sisi lainnya UN yang setiap tahun diselenggarakan Pemerintah, sebagai bagian dari evaluasi proses pembelajaran pada akhir masa studi jenjang pendidikan tertentu, pada dasarnya merupakan kewajiban negara sebagai bagian dari pelayanan pendidikan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dari sisi peserta didik, UN merupakan hak untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya setelah menjalani proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Selain itu hasil UN juga diperlukan, di antaranya untuk melakukan pembinaan sekolah dan guru, perencanaan peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, dan sebagai salah satu instrumen seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi di luar negeri.

Pentingnya UN dan pemanfaatan hasilnya menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan UN. Tujuannya agar seluruh pihak yang masuk dalam komunitas pendidikan merasakan juga manfaat dan pentingnya UN bagi siswa, guru, dan sekolah. Siswa diharapkan menjadi pembelajar sejati, sementara guru, sekolah, dan masyarakat menjadi semakin sadar terhadap mutu pendidikan.

Tahun ini pelaksanaan UN mengalami upaya penyempurnaan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang mengatur hal ini direvisi. Tujuan UN sepenuhnya untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional. Dan hasilnya digunakan untuk pemetaan mutu, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, dan pembinaan.

Siswa juga tidak sekadar menerima hasil lulus atau tidaknya melalui selembar kertas atau pesan singkat. Sebaliknya, siswa mendapat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilengkapi dengan lampiran berupa nilai setiap mata pelajaran yang diujikan, termasuk keterangan tentang materi apa yang masih kurang atau sudah cukup baik untuk setiap mata pelajaran. SKHUN ini diberikan untuk memenuhi hak siswa mengetahui capaian kompetensinya terhadap mata pelajaran yang diujikan.

Setelah mendapat SKHUN, siswa yang mendapat hasil tidak memuaskan dapat mengulang UN pada tahun berikutnya. Bahkan mulai tahun 2016, UN diselenggarakan pada awal semester terakhir, sehingga siswa yang mendapatkan nilai di bawah standar untuk mata pelajaran tertentu bisa mengulang di semester yang sama, tanpa harus menunggu tahun berikutnya. Pengulangan dilakukan hanya pada mata pelajaran yang mendapat nilai tidak memuaskan. Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan terpacu memperbaiki kemampuan diri terhadap mata pelajaran tertentu dan mendapat hasil maksimal terhadap pencapaian standar nasional. (Ratih Anbarini)

sumber : http://kemdikbud.go.id/

Tinggalkan Balasan